BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Mahkamah Konstitusi akan kembali menyidangkan gugatan terhadap pemilihan kepala daerah Aceh, pada Jumat (13/1) besok. Sidang akan digelar pada pukul 08.30 WIB.
Persidangan ini digelar setelah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk kembali membuka masa pendaftaran pemilihan.
Gugatan yang disidangkan besok masuk dalam katagori Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dengan nomor gugatan 1/SKLN-X/2012. Gugatan ini didaftarkan oleh Sekretaris Dirjen Otonomi Darah Ujang Sudirman bersama lima pemohon yang semuanya berasal dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Sedangkan tergugat adalah KIP Aceh.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyebutkan, gugatan ini didaftarkan pada 11 Januari 2012. Gugatan dilayangkan agar Mahkamah memerintahkan KIP untuk membuka kembali masa pendaftaran.
“Yang saya gugat KPU agar KPU memberi waktu kepada partai-partai yang berhak ikut, sehingga diperpanjang waktunya,” ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan.
Pada 2 Januari lalu, KIP Aceh telah menetapkan empat pasang kandidat yang akan bertarung dalam pilkada 16 Februari 2012. Namun, dalam pertemuan tingkat tinggi di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, 4 Januari lalu, DPR Aceh meminta agar KIP membuka kembali masa pendaftaran agar calon dari Partai Aceh bisa mendaftar.
Usulan ini kemudian dibahas kembali oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, Senin lalu. KPU menilai bahwa tidak ada dasar hukum untuk kembali membuka masa pendaftaran. Setelah adanya putusan dari KPU, Dirjen Otonomi Daerah malah menggugat KPU dan KIP ke Mahkamah Konstitusi. []