Friday, April 19, 2024
spot_img

Besok, MK Gelar Sidang Gugatan TA Khalid

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia akan menggelar sidang perkara gugatan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Aceh yang diajukan T.A Khalid dan Fadhlullah, Rabu (26/10). Kedua warga Aceh ini menggugat surat keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh tentang tahapan pemilihan.

Mahkamah Konstitusi pada situsnya menyebutkan, gugatan yang akan disidang besok yaitu perkara No 108/PHPU.D-IX/2011 tentang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Aceh 2011. T.A Khalid dan Fadhlullah akan didampingi kuasa hukum mereka, Mukhlis dan Safaruddin. Sementara yang digugat adalah KIP Aceh.

Agenda sidang besok yaitu pemeriksaan perkara.

Pekan lalu, T.A Khalid dan Fadhlullah mendaftarkan gugatan penyelenggaraan pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempersoalkan tahapan pilkada yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.

Khalid dan Fadhlullah menuding KIP Aceh tidak berpedoman pada Peraturan KPU No 09/2010. “Seharusnya tahapan itu dilaksanakan 210 hari sebelum hari pemungutan suara. Namun hal ini tidak menjadi pedoman bagi KIP Aceh,” kata Khalid kepada acehkita.com.

Akibat tak terpenuhinya masa tahapan pilkada, Khalid mengaku tidak bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur Aceh. Untuk itu, Khalid meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan tahapan pilkada Aceh. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU