BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memutuskan untuk menjawab somasi yang dilancarkan Fakhrulsyah Mega, bakal kandidat gubernur dari jalur independen yang digugurkan KIP Aceh.
“Kita akan menjawab somasi dari kuasa hukum Fakhrulsyah Mega, besok,” kata Ketua Divisi Hukum KIp Aceh Zainal Abidin di Banda Aceh, Senin (6/2).
Menurut Zainal, dalam jawaban somasi yang akan dikirimkan ke kuasa hukum Fakhrulsyah Mega, Zulfikar Sawang, KIP menerangkan alasan pasangan yang mendaftar pada detik-detik terakhir pendaftaran calon, 24 Januari lalu, digugurkan Komisi Pemilihan.
Menurut Zainal, KIP tidak melanggar ketentuan apa pun dalam menggugurkan pasangan Fakhrulsyah Mega dan Zulfinar. Sebab, mereka tidak menyerahkan rekapitulasi dukungan per desa seperti yang diminta KIP.
“Obyeknya tidak ada, sehingga otomatis mereka gugur,” kata dia.
Jumat pekan lalu, didampingi kuasa hukumnya, Fakhrulsyah Mega melayangkan somasi ke KIP Aceh. Mereka komplain atas sikap KIP yang menggugurkan mereka. []