BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Delapan belas Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjaring dalam razia penegakan disiplin aparatur pemerintahan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh,Selasa (20/9) pagi. Para aparatur pemerintah ini banyak terkena razia karena kedapatan nongkrong di warung kopi pada jam dinas.
Komandan Operasi Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh, Syarifuddin mengatakan, razia ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tetang penegakan disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Banyak sekali kita jumpai PNS yang melanggar disiplin, itu sudah merusak citra aparatur pemerintah dan melanggar peraturan,” katanya.
Dikatakan, selama ini Badan Kepegawaian Provinsi sudah sering menyosialisasikan kepada para PNS untuk tidak berkeliaran pada jam dinas. Ini sebagai bentuk pendisiplinan.
“Jangan sampailah ada PNS berkeliaran di warung kopi. Malu dilihat masyarakat,lagian mereka digaji oleh pemerintah bukan untuk menghabiskan waktu dengan nongkrong di warung kopi,” katanya.
Dalam operasi ini banyak yang terjaring PNS yang bekerja di instansi pemerintahan Provinsi Aceh. Mereka kemudian digiring ke kantor Satpol PP dan WH di Jalan Daud Beureu-eh Jambo Tape, untuk didata lalu diperbolehkan kembali ke kantornya. “Kali ini yang terjaring banyak yang berprofesi guru,” katanya.
Bagi PNS yang terjaring razia, kata Syarifuddin nama-namanya akan diserahkan ke instansi masing-masing. Karena kebijakan sanksi terletak pada kepala instansi.
“Mereka akan dilaporkan ke atasan dengan tembusan kepala dinas terkait. Atasan mereka yang akan mengambil tindakan,” jelasnya. []