LHOKSEUMAWE — Jajaran Kepolisian Resort Kota Lhokseumawe berhasil membebaskan seorang sandera penyandang disabilitas di sebuah desa di pedalaman Aceh Utara, Selasa (3/3/2015). Selain membebaskan sandera, polisi juga menangkap para penyanderanya.

ACEHVIDEO.TV, mitra acehkita.com, melaporkan, pembebasan sandera berawal setelah menerima informasi mengenai keberadaan korban penyanderaan, Abu Bakar, dari sang istri. Saat itu, pelaku penculikan menghubungi keluarga korban.

Berbekal informasi itu, polisi akhirnya bergerak dan menangkap penculik yang bernama Fajrullah. Ia ditangkap di kediamannya Desa Paya Galoh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Setelah menangkap Fajrullah, polisi melakukan pengembangan ke daerah Ulee Jalan untuk mencari pelaku lainnya. Namun, ia berhasil kabur sebelum personel polisi tiba di lokasi penyergapan.

Penyanderaan Abu Bakar (38), warga Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, berawal dari masalah utang piutang antara korban dengan tersangka. Pelaku membawa Abu Bakar ke rumahnya untuk proses penyelesaian masalah piutang.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lhokseumawe, AKP Decky Hendra Wijaya mengatakan, akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP dengan hukuman ancaman delapan tahun penjara.

Kini pelaku harus mendekam di Polres Lhokseumawe. []

Hidayatullah/ACEHVIDEO.TV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.