Friday, March 29, 2024
spot_img

Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 593,7 Gram Sabu

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Petugas Bandara Internasional Iskandar Muda Banda Aceh, Selasa (24/11) siang, pukul 14.20 WIB, menggagalkan upaya penyeludupan sabu ke Aceh. Sabu seberat 593,7 gram itu, dibawa oleh pria berinisial MJ asal Bireuen, penumpang pesawat FireFly FY 3401 yang baru tiba dari Malaysia.
 
Untuk mengelabui petugas, MJ meletakkan sabu yang diisi ke dalam plat segi empat, dan merangkainya ke besi belakang dua koper yang dibawanya. Namun naas aksi tersebut diketahui petugas saat koper melewati mesin X-Ray Bandara Sultan Iskandar Muda.
 
“Kalau besinya kosong harusnya saat melewati mesin X-Ray berwarna biru, tapi ini warnanya kehijau-hijauan. Ini indikasi awal kecurigaan petugas,” kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banda Aceh, Edi Sahputra di Banda Aceh, Selasa (26/11).
 
Menurut Edi, kecurigaan terbukti setelah petugas merobek bagian belakang koper merk Polo yang dibawa pelaku, dan menemukan 15 paket sabu terbungkus kemasan plastik. Semua paket sabu itu ditemukan dalam besi segi empat yang dirangkaikan ke besi belakang koper dengan menggunakan lakban warna hitam.
 
“Hasil pengujian narco test dengan sodium marquis reagent dan uji laboraturium di Balai Pengujian Barang (BPIB) Medan, 15 paket ini positif narkotika golongan I atau jenis sabu-sabu (methampethamine),” kata Edi yang didampingi Dirnarkoba Polda Kombes Rahady Mulianto, Sekretaris BNP Saidan Nafi, Manager Gapura Angkasa, Heri Dibyo dan Danlanud SIM Letkol Sungkono.   
 
Pada koper pertama, kata Edi, petugas menemukan 7 paket sabu seberat 310,7 gram, sedangkan di tas kedua ditemukan delapan bungkus paket shabu seberat 292 gram. “MJ mengaku barang diterima dari pria berinisial Y di Malaysia, dan diserahkan ke Z di Banda Aceh,” kata Edi mengutip pengakuan MJ.
 
Selain sabu petugas juga menyita handphone, dompet dan paspor milik pelaku untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku dikenakan Undang-undang No 35 tahun 2009 pasal 113 ayat (1) dan (2) tentang Narkotika. Untuk kepentingan penyelidikan pelaku berikut barang bukti akan diserahkan ke kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
 
“Yang perlu diketahui ini undang-undang baru dan jika barang buktinya lebih dari 5 gram maka pidananya mati, seumur hidup, 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda Rp10 milyar,” demikian Edi. []

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU