Friday, April 19, 2024
spot_img

Bawaslu Selidiki Kecurangan di Titeue

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Badan Pengawas Pemilu Aceh menyebutkan pihaknya akan menginvestigasi kasus adanya 400-an surat suara yang telah dicoblos sebelum pemungutan suara berlangsung di enam desa di Kecamatan Titeue. Pelakunya diancam empat tahun penjara.

“Kita minta Panwaslu untuk mengungkap benang merah dari kasus ini,” kata Ketua Bawaslu Aceh Asqalani di Banda Aceh, Kamis (10/4/2014).

Asqalani menambahkan, kasus surat suara yang sudah tercoblos itu pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 309 Undang-undang No 8/2012 tentang Pemilu.

“Kalau ada yang terbukti, pelakuknya terancam hukuman empat tahun penjara,” sebut Asqalani.

Kasus kecurangan yang terjadi di Pidie, ujar Asqalani, dicurigai merupakan upaya sistematis untuk memenangkan partai tertentu.

Bawaslu juga menyebutkan menemukan sejumlah pelanggaran lain di Pidie, seperti tertukarnya surat suara di Ulee Tutue, Kecamatan Delima dan terlambatnya dibuka proses pemungutan suara. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU