Thursday, April 25, 2024
spot_img

Banda Aceh Wajibkan Bangunan Ramah Difabel

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pemerintah Kota Banda Aceh akan menerapkan kebijakan setiap bangunan baru yang dibangun harus mengakomodasi jalur akses bagi kalangan difabel. Nantinya, Pemko akan memperketat pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), terutama untuk bangunan-bangunan pelayanan publik, baik Pemerintah maupun swasta, harus memperhatikan akses untuk kalangan difabel.

“Semua gedung yang akan dibangun, terutama untuk pelayanan publik harus ramah disabilitas. Harus ada akses untuk penyandang cacat. Itu salah-satu syarat yang kita tetapkan untuk permohonan IMB,” ujar Sekretaris Dinas PU Kota Banda Aceh, Ramos Kam, Rabu (3/22016). 

Kata Ramos kebijakan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 tentang bangunan gedung dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029.

Dijelaskan Ramos, semua permohonan IMB terutama gedung pelayanan publik, desainnya lebih dulu dipelajari pihak Dinas PU untuk selanjutnya baru diberikan rekomendasi ke pihak KPPTSP.

Terkait dengan gedung milik pemerintah, Ramos meyebutkan di Banda Aceh saat ini mayoritas sudah memiliki akses disabilitas, seperti Kantor Walikota (KPPTSP dan Disdukcapil) RSU Meuraxa, Taman-taman di Banda Aceh, Escape Buliding dan gedung-gedung lainnya.

Hanya saja, lanjutnya, ada beberapa gedung lama yang tidak memiliki akses disabilitas terutama milik swasta. Terkait hal ini, Ramos mengatakan, pihaknya akan mengusulkan kepada Walikota untuk mengeluarkan Surat Edaran atau himbauan agar pemilik gedung atau pemilik usaha menyesuaikan desain bagunannya memiliki akses para difabel.

“Nanti akan ada Surat Edaran Walikota yang meminta mereka menambah dan menyesuaikan sehingga gedung atau bangunan mereka memiliki akses disabilitas,” tambah Ramos.

Ramos juga mengungkapkan beberapa kendala karena ada sejumlah bangunan pelayanan publik, terutama milik swasta yang tidak ramah bagi kalangan berkebutuhan khusus. Katanya hal ini dikarenakan ada bangunan yang berubah fungsi.

“Misalnya hotel sudah berubah fungsi jadi Rumah Sakit, Ini memang ada. Solusinya, ya itu tadi, kita mohon kepada Walikota untuk mengeluarkan Surat Edaran,” ujar Ramos.

Sementara itu, Kepala KPPTSP Kota Banda Aceh, Salmiah membenarkan pernyataan Sekretaris PU. Katanya, proses permohonan IMB memang dimulai dari PU yang secara teknis mempelajari desain bangunannya.

“Ketika PU sudah mempelajari dan dinilai telah memenuhi syarat memiliki akses disabilitas, baru mereka mengeluarkan rekomendasi untuk kita setujui IMB-nya,” ungkap Salmiah. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU