BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Setelah menerapkan penilaian e-kinerja dan pengadaan barang elektronik (e-procurement), kini Banda Aceh menerapkan pengurusan izin melalui layanan daring (online). Warga tak perlu lagi mendatangi Balaikota hanya untuk mengurus sejumlah izin.

Pengurusan izin daring itu bisa dilakukan melalui sebuah aplikasi yang dinamakan Aplikasi Perizinan Online KPPTSP oleh Walikota Illiza Saaduddin Djamal.

Pengurusan izin online meliputi Izin Gangguan (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Trayek, Izin Angkutan Barang, Izin Angkutan Umum dan Izin Pariwisata.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Banda Aceh Salmiah menyebutkan, aplikasi ini merupakan salah satu upaya pihaknya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kota Banda Aceh.

“Ini adalah layanan perizinan online pertama di Indonesia. Tujuannya untuk memudahkan para pelaku usaha, masyarakat dan investor. Cukup via internet, dan pemohon hanya perlu sekali datang saja ke KPPTSP pas pengambilan izin,” kata Salmiah saat peluncuran aplikasi perizinan online di Balaikota, Senin (9/2/2015).

Aplikasi tersebut juga terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.