BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Seorang pria yang diduga anggota kelompok penculik tewas dan satu rekannya mengalami luka parah dalam baku tembak dengan polisi yang diback up pasukan TNI di kawasan Peureulak, Aceh Timur, Rabu.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Ridwan Usman, mengatakan kontak tembak terjadi saat 70 pasukan gabungan menyisir kawasan pedalaman itu untuk memburu kelompok penculik bersenjata dalam upaya membebaskan Jufrizal, 18, siswa SMA yang diculik di Aceh Utara, sejak sepekan lalu.
“Para pelaku membawa sandera ke pedalaman Aceh Timur. Diyakini ada kaitan antara penculik di Aceh Utara dengan kelompok kriminal bersenjata di Aceh Timur,” kata Ridwan seraya menambahkan pada Minggu, polisi juga menangkap dua anggota kelompok penculik setelah terjadi kontak senjata di kawasan Idi Rayeuk.
“Kontak tembak yang terjadi sekitar pukul 13:00 Wib selama 40 menit berlangsung terputus-putus karena pelaku terdesak akibat pengejaran dan pengepungan aparat. Saat penyisiran ditemukan seorang tewas dan satu lagi kritis. Empat orang lagi ditangkap saat penyisiran,” kata Ridwan.
Sedangkan, Jufrizal berhasil dibebaskan karena ditinggalkan oleh para penculik yang berhasil kabur dari pengejaran aparat gabungan Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe yang didukung TNI, jelasnya seraya menambahkan jumlah pelaku diperkirakan sekitar 13 orang.
“Operasi pengejaran terhadap sisa-sisa anggota kelompok penculik masih terus dilakukan oleh aparat,” katanya.
Tetapi, Ridwan mengaku polisi tidak menemukan senjata api baik dari korban tewas dan terluka maupun mereka yang tertangkap. Menurut dia, polisi menyita tiga sepeda motor dan sejumlah logistik kelompok kriminal tersebut.
Jufrizal, siswa kelas 3 SMA Muhammadiyah Lhokseumawe, diculik oleh sekelompok pria bersenjata saat sedang duduk dengan kawannya di kios Simpang Empat, Kabupaten Aceh Utara, Selasa pekan lalu.
Penculik sempat menghubungi orang tua Jufrizal, dan meminta uang tebusan Rp 3 milyar. Kemudian diturunkan jadi Rp 500 juta. Dalam kontak terakhir dengan keluarga korban, tebusan diturunkan lagi menjadi Rp 300 juta, namun orang tua korban hanya mampu membayar Rp 50 juta. []