FOTO: Tribunnews.com

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pemerintah Aceh akan menenggelamkan satu unit kapal Thailand, awal Maret ini. Kapal itu ditangkap di perairan Kecamatan Idi, Aceh Timur pada 25 Januari lalu.

“Kami masih menunggu kasus P21. Setelah itu rencananya akan ditenggelamkan,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Mutu Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Nurhayani pada diskusi publik di Banda Aceh, Kamis (26/2/2015).

Nurhayani menyebutkan, kapal berbendera Thailand tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan di Aceh Timur. Jika jadi, ini menjadi kasus penenggelaman kapal ilegal pertama di Aceh.

Kapal tersebut ditangkap saat tengah mencuri ikan di perairan Idi pada akhir Januari lalu. Bersama kapal tersebut, polisi menangkap 14 nelayan berkebangsaan Thailand dan Myanmar.

Penangkapan dan penenggelaman kapal tersebut tak terlepas dari kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang memperketat perairan Indonesia dari kapal nelayan asing.

Bahkan, Menteri Susi mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan pukat trawl dan pukat tarik melalui Permen Nomor 2/2015.

Nurhayani menyatakan, Dinas Kelautan dan Perikanan tengah menyosialisasikan Permen tersebut di Aceh. Sejauh ini, masih terjadi pro-kontra di kalangan masyarakat.

Mereka yang menolak berasal dari nelayan yang menggunakan kapal berbobot di atas 30 GT, sedangkan nelayan kecil mendukungnya. Bahkan, beberapa waktu lalu nelayan dari pantai Timur Aceh mengadu ke DPRA terkait Permen ini. []

YASLIA POETRY

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.