BANDA ACEH, acehkita.com. Panitia Pengawas Pemilu Banda Aceh menertibkan atribut kampanye milik Partai Aceh dan Partai Bulan Bintang yang dinilai melanggar aturan kampanye. Atribut kampanye itu berupa baliho, dan bendera calon anggota legislatif.
Atribut kampanye yang dinilai melanggar aturan ditemukan di Simpang Geuceu (Kecamatan Banda Raya) dan kawasan Blower (Kecamatan Baiturrahman). Di Geuceu, Panwaslu menurunkan bendera kampanye calon anggota legislatif dari Partai Bulan Bintang yang dipasang tidak beraturan dan mengganggu atribut partai lain.
Namun penertiban itu tidak dilakukan langsung oleh Panwaslu. “Kita hanya memberi waktu selama tiga jam kepada partai bersangkutan dengan mengontak person pengurus partai. Peringatan kita ini direspon dan masing-masing partai sudah menertibkan sendiri,” katanya. []