Thursday, April 25, 2024
spot_img

Armen Desky Mulai Disidang

JAKARTA | ACEHKITA.COM – Armen Desky, bekas Bupati Aceh Tenggara (Agara), Rabu, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, karena didakwa melakukan korupsi dana APBD setempat yang mengakibatkan kerugian negara Rp 26,2 milyar.

Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan, penyalahgunaan keuangan daerah itu terjadi sejak 2004 sampai 2006. Penuntut umum, Agus Salim menyatakan, Armen telah memerintahkan beberapa pegawai Pemkab Agara mencairkan keuangan daerah dari pos yang tidak termasuk bagian lain dan pos bantuan sosial.

“Dana itu digunakan tidak sebagaimana mestinya,” kata Agus.

Pencairan keuangan daerah itu menggunakan mekanisme kas bon. Padahal, seharusnya pengeluaran uang itu dilakukan melalui mekanisme Surat Keputusan Otorisasi, Surat Permintaan Pembayaran, dan Surat Perintah Membayar.

Menurut jaksa penuntut umum, Armen beberapa kali memerintahkan Pemegang Kas Bupati, Mhd Yusuf untuk mencairkan APBD dengan dalih buat kepentingan sosial.

“Padahal, dana itu akan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan juga dibagi-bagikan kepada pihak-pihak lain,” kata jaksa Nur Chusniah.

Menurut jaksa penuntut umum, Armen telah memperkaya diri sebesar Rp 5,5 miliar sejak kurun waktu itu. Uang juga mengalir ke beberapa orang, seperti Sekda Agara Marthin Desky (Rp 1,8 milyar), Kabag Keuangan Agara Ibnu Hasim (Rp 1,3 milyar), Kasubbag Perbendaharaan Agara M. Ridwan (Rp 250 juta), Kasda Agara Abdul Manan (Rp 412 juta), Ketua DPRD Agara Umurudin Desky (Rp 600,8 juta), dan Abdul Manaf (Rp 476,5 juta).

APBD Agara sebesar Rp 4,8 miliar juga diduga mengalir ke sejumlah instansi vertikal, yaitu Badan Pertanahan Nasional (Rp 258 juta), Badan Pusat Statistik (Rp 162 juta), Departemen Agama (Rp 136 juta), Kantor Pajak (Rp 89,5 juta), Kejaksaan (Rp 635 juta), KPKN (Rp 95 juta), lembaga pemasyarakatan (Rp 189,5 juta), Lemhanas (Rp 10 juta), pengadilan (Rp 580,1 juta), kepolisian (Rp 1,3 milyar), TNI AD (Rp 1,1 milyar), TNI AL (Rp 200 juta), TNI AU (Rp 500 juta), dan instansi vertikal lain sebesar Rp244,3 juta.

Dalam dakwaannya, tim penuntut umum menyatakan, Armen telah memerintahkan pembuatan laporan fiktif untuk mempertanggungjawabkan aliran dana tersebut.

“Proposal tersebut dibuat tidak didasarkan pada kondisi sebenarnya, baik dalam hal nama penerima maupun organisasinya,” kata Chusniah.

Armen diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertengahan April lalu dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta. Ia pernah dua periode menjabat sebagai Bupati Agara. [ant]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU