BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sejumlah tokoh masyarakat dari 10 gampong se-Kota Banda Aceh diberi pembekalan ilmu Ahwalusy Syakhsiyah atau dikenal dengan ilmu hukum keluarga di Aula Lama Kantor Balaikota Banda Aceh, Selasa (5/3/2013). Pembekalan ini digagas Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.
Bimbingan dan pembekalan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal. Dalam bimbingan ini, beberapa pemateri handal di bidangnya turut dihadirkan seperti Prof. Dr. Syahrizal Abas dari DSI Prov. Aceh, pihak Kepolisisan, Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian (BP4) Aceh, dan mahkamah syariyah.
Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal mengatakan, mengatakan, bimbingan ilmu hukum keluarga bagi para tokoh masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan maraknya kasus perceraian, dan KDRT pada setiap keluarga di gampong masing-masing.
Illiza mengungkapkan sebaiknya ketika ada persoalan dalam sebuah rumah tangga dapat melaporkannya pada orang-orang yang amanah dan paham tentang ilmu hukum keluarga.
“Oleh karenanya kita percayakan dan memberi pembekalan kepada tokoh-tokoh masyarakat seperti tengku imum, tuha peut, dan tokoh pemuda gampong setempat untuk dapat menengahi segala persoalan hukum keluarga,” kata Illiza.
Selain itu, Illiza juga meminta para “mediator” dapat menengahi persoalan dengan adil, baik dan bijak. “Berilah arahan, masukan dan solusi kemaslahatan bagi pelapor, bahwa lebih baik melanjutkan perkawinan yang telah terjalin daripada bercerai, sehingga keutuhan rumah tangga menjadi lebih baik,” harapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Syariat Islam Banda Aceh Mairul Hazami, menyebutkan, bimbingan dan pembekalan ilmu hukum keluarga diperuntukkan untuk tokoh masyarakat seperti tuha peut, tengku imum gampong dan tokoh pemuda.
Dikatakannya, pelatihan ini berlangsung dalam tiga angkatan dimana setiap angkatan diikuti 50 peserta dari 10 gampong, dengan keseluruhan peserta mencapai 150 orang dari 30 gampong se-Kota Banda Aceh.
“Tujuan pembekalan Ilmu Ahwalusy Syakhsiyah untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman tokoh masyarakat gampong tentang aspek-aspek hukum keluarga sehingga diharapkan mampu menyelesaikan dan memfasilitasi permalahan hukum keluarga pada masyarakat gampong masing-masing,” jelas Mairul.
Sesuai data sejak tahun 2007 sampai 2012 angka/kasus perceraian di Aceh mengalami pasang surut. Rilis tahun 2012 menyebutkan angka perceraian di Aceh turun di angka 2.024 kasus dari tahun sebelumnya sebanyak 4.000 an kasus. []