Saturday, April 20, 2024
spot_img

Aparat Bandara Tangkap Pengedar Ganja

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Petugas keamanan bandara Internasional Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, menangkap dua kurier ganja, pagi tadi, Jum’at (19/6). Keduanya terdaftar sebagai penumpang Lion Air, menuju Jakarta.

Polisi menyita 48 kilogram ganja kering yang hendak dibawa pengedar ke Jakarta. Pelaku berinisial RS, 30 tahun, warga Menteng, Jakarta Pusat dan SI, 23 tahun, warga Kampung Jawa, Lhokseumawe.

Penangkapan keduanya bermula dari kecurigaan aparat, saat dua koper berwarna hitam milik pelaku masuk mesin X-Ray bandara. RS mengaku ganja itu milik SU, warga Cunda, Lhokseumawe.

Pelaku mengambil paket ganja tersebut di Indrapuri, Aceh Besar. “Kami dibayar Rp 400 Ribu perkilogram, saya baru kali ini melakukan ini,” katanya.

Kini barang bukti dan pelaku ditahan dibagian Narkoba Poltabes Banda Aceh. AKP Aliluwis, Kasat Narkoba, menyatakan pelaku dijerat Undang-undang no 22 tahun 1997, tentang narkotika dan phiskotropika.

“Mereka bisa diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, kita sedang mengembangkan kasus ini, masih ada beberapa tersangka lainnya,”sebutnya.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU