Tuesday, April 16, 2024
spot_img

Anggaran Pilkada Jangan Langgar Hukum: Wagub

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar menyebutkan bahwa pendanaan pemilihan kepala daerah yang akan dihelat pada 16 Februari 2012 tidak melabrak aturan dan mekanisme yang berlaku. Sebab, hingga kini Menteri Dalam Negeri belum mengeluarkan kebijakan penggunaan dana pilkada Aceh yang semula dijadwalkan berlangsung pada akhir 2011.

Pergeseran jadwal dan anggaran ini menyebabkan Pemerintah Pusat harus menyiapkan payung hukum untuk menuntaskan masalah pendanaan pilkada ini.

“Kita akan cari mekanisme (pendanaan) yang tidak melanggar hukum,” kata Nazar kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa. “Yang penting tidak ada penyimpangan dana.”

Nazar menyebutkan, Pemerintah Aceh terus-menerus melakukan upaya lobi dengan Pusat agar masalah pendanaan pilkada ini bisa segera dituntaskan. “Kita sudah konsultasi ke Mendagri. Kita bilang, semakin lama (turunnya payung hukum) semakin tidak efisien,” ujar Nazar.

Komisi Independen Pemilihan selaku penyelenggaran pilkada juga mengaku masih belum nyaman dalam melaksanakan tahapan pilkada yang masuk di tahun anggaran 2012. Sebab, hingga kini belum ada mekanisme yang jelas soal pendanaan pilkada.

“Kita masih ragu-ragu kalau payung hukum belum turun. KIP masih menunggu,” kata Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh.

Namun, pada sisa tahun 2011 ini, KIP terus menjalankan tahapan yang ada, seperti uji baca Quran dan tes kesehatan para kandidat.

Wakil Gubernur Nazar menyebutkan, jika pun mengeluarkan peraturan gubernur, maka Pemerintah Aceh akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, serta Inspektorat.

“Kita tidak akan sembarangan. Kita akan konsultasi (dengan banyak pihak) agar tidak menyimpang,” sebutnya.

Pelaksanaan pilkada Aceh bergeser pada 2012 setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan KIP membuka kembali masa pendaftaran kandidat dan menyusun ulang tahapan pilkada. Pergeseran jadwal ini menyebabkan masa tahapan pilkada melebihi delapan bulan. Dalam Peraturan Mendagri disebutkan, pemerintah mendanai tahapan pemilihan selama delapan bulan. Untuk itu, pendanaan pemilihan Aceh yang melebihi delapan bulan perlu adanya payung hukum dan Menteri Dalam Negeri. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU