BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025). Mereka protes terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengalihkan empat pulau dari wilayah Aceh ke Provinsi Sumatra Utara.
Dalam aksi tersebut, massa turut membawa bendera Bintang Bulan serta spanduk berisikan protes terhadap keputusan Mendagri yang memutuskan empat pulau di kawasan Aceh Singkil masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Pengalihan status 4 pulau tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025.
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar/Gadang, Pulau Mangkir Kecil/Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Selengkapnya di acehkini.id