Friday, March 29, 2024
spot_img

Pantau Media, AJI Menjalankan Amanat UU Pers

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Anggota Dewan Pers Bekti Nugroho menyebutkan, tindakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh dalam menilai pemberitaan suatu media sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk Undang-undang No 40/1999 tentang Pers.

“Secara personal saya menilai, apa yang dilakukan oleh teman-teman AJI Banda Aceh itu (sebagai bentuk) menjalankan amanat UU Pers,” kata Bekti Nugroho kepada acehkita.com yang menghubunginya via telepon selular, Kamis (11/10).

Bekti menyebutkan, langkah AJI mengkritik pemberitaan Prohaba tidak salah. AJI selaku organisasi pers telah menjalankan fungsi kontrolnya, seperti yang diatur dalam Pasal 17 UU No 40/1999.

“Apa yang dilakukan teman-teman AJI sudah on the right track. Tidak salah,” lanjut Bekti.

Seperti diberitakan sebelumnya, AJI Banda Aceh menilai bahwa berita Prohaba yang berjudul “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH” melanggar etika dan UU No. 40/1999. Pernyataan ini disampaikan AJI melalui siaran pers dan konferensi pers. Harian Prohaba menilai AJI telah mencemarkan nama baik mereka sehingga melaporkan kasus ini ke Polda Aceh. Selasa lalu, Polresta Banda Aceh memeriksa Hendra Saputra, wartawan Metro TV, sebagai saksi.

Selain menggelar konferensi pers, AJI juga telah melaporkan berita Prohaba dan sebuah media lainnya ke Dewan Pers. Rencananya, Senin pekan depan Dewan Pers akan memanggil AJI dan Prohaba untuk mencari titik temu penyelesaian kasus ini.

Langka Prohaba melaporkan AJI ke polisi disesalkan Bekti. Meski begitu, ia menghormati langkah hukum yang diambil koran tersebut. Semestinya, kata Bekti, Prohaba mengadukan AJI Banda Aceh ke Dewan Pers sebagai bentuk penghormatan terhadap UU Pers.

Apalagi Dewan Pers dan Kepolisian RI telah mencapai kesepahaman bersama bahwa sengketa pers akan diselesaikan oleh Dewan Pers. Seharusnya, Prohaba

Menurutnya, langkah yang ditempuh Prohaba dengan mempidanakan AJI Banda Aceh bisa saja menjadi bumerang bagi kalangan wartawan dan media. Sebab, jika ada narasumber yang keberatan dan tidak senang dengan sebuah berita, maka si narasumber akan dengan gampangnya mempidanakan media atau wartawan tersebut.

“Kalau kita (komunitas –red.) pers tidak menghormati UU Pers, bagaimana dengan orang lain,” kata dia. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU