Friday, March 29, 2024
spot_img

AJI Bireuen Gelar Obrolan Bertajuk Kebebasan Pers

BIREUEN | ACEHKITA.COM — Memperingati Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang diperingati saban 3 Mei, Aliansi Jurnalis Independen Bireuen menggelar talkshow di Radio Andyta, Matangglumpang Dua, Bireuen yang bertajuk, “Hentikan Impunitas Kekerasan Terhadap Jurnalis”, Kamis (3/5) sore.

Tampil sebagai nara sumber, Halim Mubary dari AJI Bireuen dan Mardani Malemi, redaktur opini Harian Aceh. Talkshow yang dipandu Odie berlangsung mulai pukul 16.15 hingga 17.30 itu, juga diisi dengan telepon interaktif. Sejumlah pendengar Radio Andyta berpartisipasi dengan memberikan pertanyaan seputar dunia pers.

Halim Mubary menyoroti kekerasan terhadap jurnalis yang menjadi tembok tebal untuk disingkirkan. Ia misalnya memaparakan, ada banyak kasus-kasus kekerasan yang dilakukan pada jurnalis yang sampai saat ini belum juga berhasil diungkap oleh penegak hukum.

“Padahal jurnalis juga butuh keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, seperti yang juga diperoleh setiap warga negara lainnya,” ujar Halim.

Namun, menurut Halim, banyaknya kasus pembunuhan terhadap jurnalis, mulai 1996 hingga sekarang, yang belum tersentuh ranah hukum. “Data yang dirilis AJI Indonesia, ada delapan jurnalis Indonesia yang meninggal, namun belum satu pun pelakunya yang terungkap,” katanya.

Dikatakan, itu belum termasuk jurnalis yang mengalami ancaman baik secara fisik maupun non fisik. Untuk itu, katanya, AJI akan terus melakukan kampanye dan advokasi terhadap para pekerja pers yang mengalami tindakan kekerasan.

Menjawab salah seorang penanya, bagaimana jika jurnalis yang justru melakukan “kekerasan” dalam menulis berita. Misalnya berita yang ditulis itu fitnah dan tidak akurat.

“Jurnalis yang berperilaku demikian bisa dituntut, jika memang berita yang ditulisnya itu berisikan fitnah atau kebohongan,” katanya.

Narasumber yang merasa dirugikan pemberitaan media, kata Halim, bisa menggunakan hak jawab atau menempuh jalur hukum seperti UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mardani Malemi mengatakan, jurnalis juga tidak ada yang kebal hukum. Karena dalam menjalankan tuas jurnalistik, mereka terikat dengan rambu-rambu baik yang tertuang dalam UU Pers, maupun kode etik jurnalistik.

Mardani meminta agar wartawan tidak menulis berita yang sekiranya bisa menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat. “Misalnya jika berita yang akan ditulis itu, akan menimbulkan amuk massa, maka sebaiknya berita semacam itu jangan diloloskan oleh redakturnya,” ujar Mardani. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU