Friday, March 29, 2024
spot_img

Ahli: KEL Harus Masuk dalam Qanun RTRW Aceh

JAKARTA – Sejumlah ahli berpendapat bahwa Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) harus tetap dimasukkan dalam Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh. Qanun yang sudah disahkan parlemen ini tidak memasukkan nomenklatur KEL dalam RTRW Aceh.

Ketidakadaan KEL dalam Qanun RTRW Aceh digugat oleh sejumlah masyarakat Aceh. Saat ini, gugatan itu sedang diadili di Pengadilan Negeri Pusat. Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (Geram) menggugat Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh karena tidak masuknya nomenklatur KEL dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh.

Dalam persidangan Selasa, persidangan menghadirkan mantan Menteri Lingkungan Hidup Prof Emil Salim dan Dr Syahrul, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

“KEL ini merupakan kawasan strategis nasional. KEL diatur dalam aturan perundang-undangan. Karena itu, KEL harus dimasukkan dalam Qanun RTRW Aceh,” ungkap Emil Salim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9).
Emil Salim dalam keterangannya sebagai saksi ahli menyebutkan bahwa pembentukan Kawasan Ekosistem Leuser atau KEL sudah sejak lama diperjuangkan. Perjuangan pembentukan KEL dilakukan mulai tahun 1920.

Saat itu, para pemimpin lokal menentang invasi kolonial yang ingin mengonversi hutan dan membuka pertambangan dan perkebunan. Namun, para pemimpin lokal menolaknya karena didasarkan pada keunikan KEL dari segi keanekaragaman hayati, kata Prof. Emil Salim.

Selain sudah diperjuangkan sejak lama, Prof. Emil Salim menjelaskan bahwa KEL merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN). Kawasan itu dibentuk untuk kepentingan nasional, meliputi pertahanan dan keamanan negara serta ekonomi, sosial dan geopolitik.

“Jadi, penghapusan KEL tidak bisa serta merta dilakukan. Termasuk menghapusnya dari RTRW Aceh. KEL merupakan satu sari 25 kawasan ekosistem dunia yang penting dan unik,” kata dia.

Senada juga diungkapkan Dr. Syahrul, dosen Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala. Ia mengatakan, KEL merupakan kawasan terpenting yang harus diproteksi.

“KEL memang tidak identik dengan kawasan lindung, kawasan suaka alam, suaka margasatwa, dan lainnya. Namun, semua kawasan itu menjadi wilayah KEL karena keunikannya,” ungkap dia. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU