Siswa di SD Meulingge, Pulo Aceh, Aceh Besar. | FOTO: Radzie/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara mengesahkan Qanun tentang Ketertiban dan Kemaslahatan Umat, 30 April lalu. Qanun itu di antaranya mengatur pemisahan kelas bagi siswa perempuan dan laki-laki.

Dalam qanun yang terdiri atas sembilan bab dan 34 pasal ini, disebutkan bahwa siswa laki-laki dan perempuan dilarang berada dalam satu ruangan kelas. Pemisahan ini berlaku mulai bangku SMP hingga perguruan tinggi.

Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Utara Fauzan Hamzah menyebutkan, qanun itu untuk mengurangi angka kemaksiatan yang terjadi di Aceh Utara.

“Ini inisiatif kita untuk mengurangi maksiat,” ujar Fauzan, Selasa (5/5/2015).

Menurut Fauzan, pemisahan pelajar pria dan wanita ini juga untuk membuat pelajar lebih memfokuskan diri untuk belajar.

“Jadi proses belajar mengajar akan lebih efektif, seperti di pesanteren modern terpadu. Biar mereka lebih fokus belajar,” sebut politikus Partai Aceh ini.

“Pemisahan laki-laki dan perempuan ini tidak harus membuat ruang kelas baru. Nanti bisa disesuaikan saat penerapannya,” lanjut Fauzan.

Tak hanya itu, qanun juga mewajibkan siswa SD hingga SMA untuk mengikuti pengajian usai magrib.

Qanun ini akan diberlakukan tahun depan. Saat ini, DPRK dan Pemerintah Aceh Utara akan menyosialisasikan keberadaan qanun ini hingga satu tahun lamanya. []

GHAISAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.