Friday, March 29, 2024
spot_img

Abdullah Puteh Masuk DCT DPD RI Pemilu 2019 Dapil Aceh

JAKARTA | ACEHKITA.COM — Abdullah Puteh yang mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Pemilu 2019 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh telah ditetapkan masuk Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Kamis (20/9), KPU RI menggelar Rapat Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif DPR, DPD dan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Pemilu 2019. Pada rapat itu KPU juga menyampaikan nama-nama calon wakil rakyat yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi.

“Dan untuk caleg DPD, seperti di Aceh Abdullah Puteh, kami terima sebab mengajukan ajudikasi. Namun seperti di Sulawesi Tenggaara ada tiga yang tidak mengajukan sengketa sehingga mereka tidak kami akomodasi,” sebut Anggota KPU, Ilham Saputra, dilansir laman resmi KPU.

BACA JUGA BERITA SEBELUMNYA
Panwaslih Aceh Kabulkan Gugatan Abdullah Puteh
Gugatan Abdullah Puteh Dikabulkan Dinilai Preseden Buruk bagi Penyelenggaraan Pemilu di Aceh
KIP Aceh Tunda Laksanakan Putusan Panwaslih Terkait Abdullah Puteh

Dari semua calon anggota DPD RI yang sudah ditetapkan dalam DCT oleh KPU, sebut Ilham, terdapat tiga orang yang berstatus eks napi kasus korupsi. Dikutip dari Tirto, ketiganya ialah Abdullah Puteh dari Aceh, Ririn Rohana dari Kalimantan Tengah dan Syachrial Kui Domopou dari Sulawesi Utara. Ketiganya juga sempat mengajukan sengketa ke Bawaslu RI agar bisa lolos menjadi calon anggota DPD.

Sementara untuk calon legislatif DPR RI, KPU memastikan tidak ada nama caleg partai politik berlatar belakang mantan narapidana korupsi yang masuk dalam DCT. Sementara untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota nama-nama mantan narapidana korupsi yang tetap masuk berasal dari hasil putusan sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan calon-calon yang memang tetap diusulkan oleh partainya masing-masing.

Ilham Saputra menyebutkan, untuk tingkat DPR RI sejumlah partai telah memperbarui daftar calon berlatar belakang korupsi yang dimilikinya kepada KPU. Sebagai contoh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya memiliki empat bacaleg mantan terpidana korupsi kemudian menggantinya pada masa perbaikan.

Begitu juga dengan PDI Perjuangan yang memiliki bacaleg mantan terpidana korupsi telah menggantinya, juga Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Bulan Bintang (PBB). “Itu adalah beberapa data yang sudah kita tampung,” tutur Ilham.

Sedangkan untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota, bacaleg yang tetap diterima dan ditampung dalam DCT disebabkan mereka mengajukan ajudikasi. KPU RI menurut dia juga telah mengirimkan Surat Edaran (SE) kepada KPU provinsi, kabupaten/kota terkait bagaimana memperlakukan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) untuk calon yang mantan narapidana korupsi.

“Jadi selama dia mengajukan ajudikasi, maka kita akomodasi. Tapi yang tidak ajukan ajudikasi tidak kita akomodasi,” tutup Ilham.

Dalam surat KPU RI dengan Nomor 1102/PL.01.4-Pu/06/KPU/IX/2018 tentang Pengumuman DCT anggota DPD RI Pemilu 2019, nama Abdullah Puteh tertulis di urutan nomor 1 dari 46 calon di daerah pemilihan Aceh. Selengkapnya bisa diakses di DCT DPR RI Dapil Aceh.[]

KOREKSI: Sebelumnya kami sempat menulis Ilham Saputri untuk Anggota KPU RI. Nama yang sebenarnya ialah Ilham Saputra. Kami memohon maaf atas kekeliruan tersebut. Kesalahan dalam berita di atas telah kami perbaiki pada pukul 12.39 WIB.

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU