BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Partai Aceh meminta aparat kepolisian Polda Aceh untuk segera membebaskan sebelas warga Aceh Tamiang yang saat ini ditahan di Polda Aceh. Sebelas warga tersebut ditahan oleh Polda Aceh sejak Sabtu, 14 Februari 2015, dalam konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan PT Rapala.

Wakil Ketua V Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai Aceh, Kamaruddin, menyatakan Parta Aceh meminta agar Polda Aceh segera memberikan penangguhan penahanan kepada 11 warga tersebut.

“Mereka petani, rakyat kecil, tulang punggung keluarga. Mau makan apa istri dan anak mereka jika mereka ditahan,” kata Kamaruddin, Kamis (19/2/2015). Februari 2015.

Kamaruddin mengatakan, sudah mengajukan surat kesediaan sebagai jaminan agar 11 warga tersebut dibebaskan oleh Polda Aceh.

“Patut diduga terjadinya konspirasi dalam kasus ini antara penegak hukum dengan pihak perusahaan PT Rapala, sehingga rakyat dikriminalisasi,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga meminta kepada warga Aceh Tamiang yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tertindas (Granat) untuk sabar dan tetap teguh memperjuangkan hak-hak atas tanah yang telah dirampas oleh perusahaan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Teuku Irwan Djohan, juga meminta Polda Aceh untuk membebaskan 11 petani dari Tamiang tersebut. Irwan Djohan menyatakan bersedia menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan 11 warga dari Kecamatan Banda Mulia dan Bendahara itu.

“Demi rakyat dan untuk kebenaran saya bersedia menjadi penjamin di Polda Aceh untuk penangguhan warga Aceh Tamiang yang jadi tersangka,” kata Irwan Djohan, Kamis, 19 Februari 2015.

11 warga Aceh Tamiang ditangkap dan ditahan oleh Polda Aceh sejak Sabtu, 14 Februari 2015. Tiga warga ditangkap di rumah mereka pada Sabtu pagi di rumah mereka masing-masing di Kampung Paya Rahat Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang.

Kemudian empat orang dipanggil dan ditahan sehari setelahnya yaitu pada Minggu, 15 Februari 2015. Selanjutnya pada Rabu 18 Februari 2015, Polda Aceh kembali menahan empat warga Tamiang. Saat ini, 11 warga tersebut masih terus diperiksa di Polda Aceh. Mereka didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. []

MUHAJIR ABDUL AZIZ

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.