BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Aparat Polres Aceh Jaya hingga Selasa masih terus memeriksa sembilan warga negara Cina yang diduga melakukan penambangan emas secara ilegal di kawasan Gunong Sawa, Kecamatan Krueng Sabe.
Kapolres Aceh Jaya, Kompol Hasanuddin, ketika dihubungi tadi pagi mengatakan, pihaknya masih mendalami dan mencari bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan kesembilan warga Cina yang tidak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris tersebut.
Dijelaskan, tujuh warga Cina kembali ditangkap polisi dengan bantuan warga di areal perkebunan sawit PT Boswa di Krueng Sabe, Senin.
Sebelumnya, pada Sabtu sore, warga dan tim penertiban penambangan emas ilegal yang dibentuk oleh Pemkab Aceh Jaya juga menangkap dua warga Cina – Chun Sheng dan Shan Qin. Keduanya kemudian diserahkan ke polisi.
Hasanuddin menolak menyebutkan identitas ketujuh warga negara Cina yang ditangkap kemarin dengan alasan masih dalam proses penyelidikan. Hingga kini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan polisi masih terus melakukan pemeriksaan.
“Kita masih meneliti dan memeriksa kesembilan warga Cina itu. Mereka bukan ditahan, tapi tetap dalam pengawasan polisi. Paspor mereka kita tahan. Kalau paspornya sudah kita pegang, mereka tidak bisa pergi kemana-mana,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Jaya, Azhar Abdurrahman, mengatakan, kesembilan warga Cina itu melakukan penambangan emas secara ilegal di kawasan Gunong Sawa, dengan menggunakan alat berat. Mereka tak memiliki izin dan melakukan aktivitas penambangan di luar areal izin PT Boswa, sehingga ditangkap. []