Friday, March 29, 2024
spot_img

8 Mukim di Aceh Perkuat Pengelolaan Kawasan Lintasan Satwa Liar

BIREUEN | ACEHKITA.COM — Sebanyak delapan mukim dari Aceh Tengah, Bener Meriah dan Bireuen menyepakati pengelolaan kawasan lintasan satwa liar sebagai salah satu cara untuk mengurangi konflik satwa liar dan manusia yang selama ini kerap terjadi di kawasan tersebut.

Sebagian besar kawasan lintasan satwa di kawasan itu sekarang berubah menjadi kawasan budidaya masyarakat, sehingga perlu strategi khusus bagaimana melindungi kawasan ini melalui pendekatan adat. Demikian antara lain hasil yang mencuat dari seminar adat “Mukim dan Konservasi” di Aula Kampus Perguruan Tinggi Kebangsaan Bireuen, Selasa (28/8).

Kesepakatan adat Mukim tersebut diharapkan menjadi solusi bagi seluruh masyarakat dan semua pihak termasuk perusahaan yang beraktivitas di dalam kemukiman tersebut. “Misalnya tidak boleh menebang pohon, membakar hutan, membuka lahan, mencemari sungai, memburu satwa, dan tidak membuka usaha ekonomi di daerah lintasan satwa,” kata Taqwaddin Husein, akademisi dari Unsyiah.

Sementara Amrizal J Prang yang mewakili Pemerintahan Aceh mengatakan, para mukim juga perlu menerapkan sanksi bagi siapapun yang melanggar larangan dalam bentuk denda uang menurut keputusan pengadilan mukim. “Atau mewajibkan menanam pohon bagi yang melanggar menebang pohon di kawasan tersebut,” ujar Amrizal.

Tgk. Daud Yusuf yang mewakili Majelis Adat Aceh (MAA) melihat perlunya penerapan sanksi seperti harus membuat kenduri adat jika terjadi pelanggaran besar seperti pembunuhan gajah dengan tidak menghilangkan sanksi hukum positif yang berlaku.

Menurut Ketua Forum daerah aliran sungai (DAS) Krueng Peusangan, Suhaimi Hamid, kesepakatan adat ini disusun dalam rangkaian diskusi panjang yang melibatkan mukim dan masyarakat termasuk para ahli hukum selama satu tahun yang merupakan bagian dari Program Share Resources Joint Solution (SRJS) kolaborasi antara Forum DAS Krueng Peusangan, WWF Indonesia, dan Balai Syura Ureung Inong Aceh di Lansekap Peusangan, Jambo Aye dan Tamiang.

“Selama ini kita banyak meninggalkan pesan-pesan adat dalam pengelolaan sumber daya alam. Kita menghadapi masalah kerusakan alam, konflik satwa dan manusia yang kesemuanya menyebabkan kerugian pada masyarakat. Untuk itu penting mendorong mukim berperan aktif dalam memastikan perlindungan hutan dan satwa,” kata Suhaimi.

Mukim Juli Selatan, Zainuddin mengatakan ini adalah pertama kalinya para mukim menyusun kesepakatan terkait perlindungan hutan dan satwa. “Kami sekarang sudah punya landasan kerja untuk pemerintahan mukim dalam rangka perlindungan lintasan satwa, DAS dan hutan di daerah kami. Dengan peraturan ini kami mempunyai kewenangan untuk menertibkan masalah perusakan hutan seperti penambangan galian C,” kata Zainuddin seraya berharap agar pemerintah memperhatikan dan memberikan dukungan kepada masyarakat adat setempat untuk mengelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

Narasumber lainnya juga hadir dari kalangan ulama yaitu Tgk H Muhammad Yusuf Abdul Wahab (lebih akrab dikenal Tusop) dan perwakilan dari lembaga Wali Nanggroe.

Adapun delapan mukim yang terlibat tersebut dari Mukim Ketol di Aceh Tengah, Mukim Datu Derakal dan Mukim Tugu RRI di Bener Meriah, serta lima mukim dari Bireuen yaitu Mukim Krueng, Mukim Juli Selatan, Mukim Blang Birah, Mukim Bate Kureng, dan Mukim Kuta Jeumpa.[]

HALIM MUBARY

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU