Tuesday, April 23, 2024
spot_img

5 Pelanggar Syariat Dicambuk di Banda Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Lima warga yang divonis melanggar hukum Qanun No 6/2014 tentang Hukum Jinayat menjalani hukuman cambuk di depan publik hari ini, Senin (16/5/2016). Mereka dinyatakan bersalah karena kasus ikhtilath (berdua-duaan bukan muhrim), minuman keras, dan berjudi.

Informasi yang diperoleh acehkita.com dari petugas Wilayatul Hisbah, mereka menjalani hukuman cambuk di depan umum yang digelar di Masjid Teuku Umar, Seutui, Senin pagi.

Mahkamah Syar’iyah memvonis sepasang pemuda-pemudi dengan hukuman 18 kali cambuk. Namun setelah menjalani hukuman penjara, mereka hanya menerima hukuman 15 kali sabetan rotan.

Seorang warga lainnya dicambuk 17 kali karena kedapatan meminum arak. Lalu dua lainnya karena kasus judi masing-masing menerima hukuman cambuk enam kali dan 25 kali.

Sejak 2000, Aceh memberlakukan syariat Islam bagi Muslim. Namun sejak Oktober 2015, hukuman yang diberlakukan berdasarkan Qanun Jinayat, yang memperberat hukuman bagi para pelanggar syariat. Sebelumnya, maksimal terhukum cambuk –itu untuk kasus minuman keras– adalah 40 kali sabetan rotan. Sedangkan kasus khalwat atau zina hanya sembilan kali saja. Kini, hukuman melalui Qanun No 6/2014 tentang Hukum Jinayat menjadi lebih berat, hingga maksimum 200 kali cambuk. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU