BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Lima warga yang divonis melanggar hukum Qanun No 6/2014 tentang Hukum Jinayat menjalani hukuman cambuk di depan publik hari ini, Senin (16/5/2016). Mereka dinyatakan bersalah karena kasus ikhtilath (berdua-duaan bukan muhrim), minuman keras, dan berjudi.
Informasi yang diperoleh acehkita.com dari petugas Wilayatul Hisbah, mereka menjalani hukuman cambuk di depan umum yang digelar di Masjid Teuku Umar, Seutui, Senin pagi.
Mahkamah Syar’iyah memvonis sepasang pemuda-pemudi dengan hukuman 18 kali cambuk. Namun setelah menjalani hukuman penjara, mereka hanya menerima hukuman 15 kali sabetan rotan.
Seorang warga lainnya dicambuk 17 kali karena kedapatan meminum arak. Lalu dua lainnya karena kasus judi masing-masing menerima hukuman cambuk enam kali dan 25 kali.
Sejak 2000, Aceh memberlakukan syariat Islam bagi Muslim. Namun sejak Oktober 2015, hukuman yang diberlakukan berdasarkan Qanun Jinayat, yang memperberat hukuman bagi para pelanggar syariat. Sebelumnya, maksimal terhukum cambuk –itu untuk kasus minuman keras– adalah 40 kali sabetan rotan. Sedangkan kasus khalwat atau zina hanya sembilan kali saja. Kini, hukuman melalui Qanun No 6/2014 tentang Hukum Jinayat menjadi lebih berat, hingga maksimum 200 kali cambuk. []