Thursday, April 25, 2024
spot_img

43 Personel TNI Dipecat Selama 2009

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sepanjang tahun 2009, jajaran Kodam Iskandar Muda memberhentikan sebanyak 43 personel TNI yang tersangkut berbagai kasus, seperti disersi, tersandung kasus narkoba.

“Kita tidak main-main dengan disiplin prajurit. Setiap personel TNI yang telah diputuskan bersalah di persidangan militer dan dinilai tidak layak, tetap akan diberhentikan dari kedinasannya,” kata Pangdam Iskandar Muda Mayjen (TNI) Hambali Hanafiah dalam silaturahminya dengan sejumlah wartawan di Banda Aceh, Jum’at (8/1).

Pangdam menjelaskan, dalam setahun terakhir pihaknya telah memproses sebanyak 79 kasus pelanggaran Kode Etik yang dilakukan prajaurit TNI dari berbagai satuan di Provinsi Aceh. Dari jumlah tersebut 36 di antaranya masih dalam proses hukum dan 43 personel TNI telah dipecat.

“Berbagai pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum personel TNI akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas jendral berbintang dua tersebut. []

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU