BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sepanjang tahun 2009, jajaran Kodam Iskandar Muda memberhentikan sebanyak 43 personel TNI yang tersangkut berbagai kasus, seperti disersi, tersandung kasus narkoba.
“Kita tidak main-main dengan disiplin prajurit. Setiap personel TNI yang telah diputuskan bersalah di persidangan militer dan dinilai tidak layak, tetap akan diberhentikan dari kedinasannya,” kata Pangdam Iskandar Muda Mayjen (TNI) Hambali Hanafiah dalam silaturahminya dengan sejumlah wartawan di Banda Aceh, Jum’at (8/1).
Pangdam menjelaskan, dalam setahun terakhir pihaknya telah memproses sebanyak 79 kasus pelanggaran Kode Etik yang dilakukan prajaurit TNI dari berbagai satuan di Provinsi Aceh. Dari jumlah tersebut 36 di antaranya masih dalam proses hukum dan 43 personel TNI telah dipecat.
“Berbagai pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum personel TNI akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas jendral berbintang dua tersebut. []