Saturday, April 20, 2024
spot_img

41 Qanun tidak Selesai: Ketua DPRA

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kalangan anggota DPR Aceh periode 2004-2009 yang mengakhir masa jabatannya tadi pagi telah merampungkan pembahasan dan mengesahkan 35 qanun (peraturan daerah). Sementara yang belum dirampungkan berjumlah 41 qanun.

Informasi ini disampaikan Ketua DPR Aceh periode 2004-2009 Sayed Fuad Zakaria pada sidang paripurna pelantikan anggota dewan hasil pemilihan April lalu di Daud Beureu-eh, Rabu (30/9) pagi.

Sayed Fuad menyebutkan, 41 qanun yang belum dirampungkan merupakan bagian dari 59 rancangan qanun yang telah dituangkan dalam program legislasi tahun 2007 hingga 2012. Di antara qanun yang belum rampung yaitu Rancangan Qanun Pertanahan.

“Qanun-qanun itu amanah dari UUU PA (Undang Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh). UU ini lahir pada tahun 2006, setelah dua tahun kami menjabat sebagai anggota dewan, jadi tidak bisa terkejar semuanya,” kata Sayed Fuad pada saat hendak meninggalkan kantor dewan di Daud Beureu-eh.

Menurutnya, rancangan qanun yang belum sempat diqanunkan itu harus diselesaikan oleh anggota DPR hasil pemilihan April lalu, “karena qanun-qanun itu amanah Undang Undang Pemerintahan Aceh.”

Sementara itu, dalam sambutan pelantikan anggota dewan baru, Fuad menyebutkan selama lima tahun berkantor di Daud Beureu-eh, 69 anggota dewan telah membahas dan mengesahkan 35 qanun. “Sepuluh qanun merupakan hasil inisiasi dewan,” kata Fuad yang terpilih sebagai anggota DPR RI pada pemilihan lalu.

Sebelum mengakhiri tugasnya, pertengahan bulan ini dewan ngebut mengesahkan lima qanun sekaligus, yaitu Qanun Permodalan, Qanun Perlindungan Perempuan, Qanun Wali Nanggroe, Qanun Hukum Jinayat, dan Qanun Acara Jinayat.

Tiga qanun yang disebutkan terakhir, belakangan belum mendapat kesepahaman dari pihak eksekutif. Qanun Wali Nanggroe merupakan qanun inisiasi dewan. Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh A. Hamid Zein menyebutkan bahwa pihak eksekutif merasa tidak banyak dilibatkan dalam pembahasan qanun ini.

Sementara Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat, Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Muhammad Nazar terang-terangan menyatakan menolak menandatangani qanun tersebut. Alasan penolakan itu disebut-sebut karena qanun itu memuat sanksi rajam bagi pelaku zina. Padahal, dalam draf yang diajukan ke legislatif pertengahan November lalu, sanksi rajam sama sekali tidak ada.

“Itu dimasukkan menit-menit terakhir,” kata Irwandi usai pelantikan anggota DPR Aceh. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU