Friday, April 19, 2024
spot_img

3 Terhukum Cambuk Melarikan Diri

JANTHO | ACEHKITA.COM — Tiga terhukum cambuk yang tersangkut kasus perjudian melarikan diri sekitar satu jam sebelum eksekusi cambuk dilaksanakan, Jumat (29/1). Sementara hanya satu terhukum saja yang dicambuk di depan publik usai salat Jumat di Masjid Jamik Jantho, Aceh Besar.

Informasi yang dihimpun acehkita.com, tiga terhukum melarikan diri saat masih berada dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jantho, Aceh Besar. “Mereka pura-pura ingin buang air kecil,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar Muhammad Rusli usai pelaksanaan hukuman cambuk.

Tiga terhukum yang melarikan diri yaitu SBL (27), EBL (21), dan AMA (35). Sementara SBM (40) menjalani hukuman cambuk enam kali di depan masyarakat. Keempat terhukum dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syariah Jantho setelah dijerat dengan Pasal 23 ayat (1) junto Pasal 5 Qanun No 13/2003 tentang Maisir (Perjudian).

Empat terhukum ini ditangkap petugas Wilayatul Hisbah di Indrapuri pada 28 Desember 2009 saat sedang bermain batu domino dengan nilai taruhan “hanya” Rp1.000.

Kepala Satpol PP dan WH Muhammad Rusli menyesalkan kasus kaburnya tiga terhukum cambuk dari tahanan Kejaksaan. “Kita sangat menyesalkan dan kecewa. Ini bentuk dari kelalaian di petugas,” kata dia.

Tiga terhukum kabur cuma sekitar satu jam sebelum eksekusi dilaksanakan. Petugas WH dan Satpol PP baru tahu setelah diberitahukan oleh petugas Kejaksaan. “Kita mencoba cari tapi tidak ketemu,” ujarnya.

Dua personel Kejaksaan Negeri Jantho yang berada di lokasi pencambukan menolak memberikan keterangan. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU