BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Komisi Independen Pemilihan Aceh menetapkan tanggal 28 September sebagai hari uji mampu membaca Alquran bagi bakal calon kepala daerah yang telah mendaftar di pilkada 2017.
Informasi yang diperoleh acehkita.com, uji mampu baca Quran untuk calon gubernur dan wakil gubernur akan berlangsung di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Sedangkan calon bupati/walikota akan berlangsung di masjid agung daerah masing-masing, juga pada tanggal 28 September.
Ketua Kelompok Kerja Uji Baca Quran KIP Aceh Junaidi menyebutkan, para kandidat akan dinilai oleh tim dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran dan Kementerian Agama. Penilaian akan meliputi adab, kelancaran bacaan, dan tajwid.
Para calon kepala daerah harus dinyatakan lulus uji baca Quran sebagai syarat untuk bisa melanjutkan ke proses selanjutnya. Jika di sini gagal, pasangan calon tidak bisa mengganti dengan calon lainnya.
“Tidak bisa diwakili dan tidak ada perbaikan lagi,” ujar Junaidi.
Aturan main pelaksanaan uji baca Quran sudah disampaikan KIP Aceh pada saat kandidat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah. []