Friday, March 29, 2024
spot_img

27 Warga Tamiang Dicambuk

KUALA SIMPANG | ACEHKITA.COM — Sebanyak 27 warga Aceh Tamiang yang terbukti melanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk yang dipusatkan di halaman Islamic Center, Kuala Simpang, Rabu (17/2/2016). Tiga di antara terhukum cambuk adalah perempuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang Amir Syarifuddin menyebutkan, warga yang dicambuk pagi hingga siang tadi melanggar Qanun No 6/2014 tentang Hukum Jinayat. “Mereka melanggar hukum karena berjudi,” ujarnya.

Eksekusi hukuman cambuk dilakukan di depan ratusan warga. Masing-masing terhukum dicambuk antara tujuh hingga 14 kali sabetan rotan. Sedangkan yang perempuan dicambuk sembilan kali. []

IRA

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU