KUALA SIMPANG | ACEHKITA.COM — Sebanyak 27 warga Aceh Tamiang yang terbukti melanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk yang dipusatkan di halaman Islamic Center, Kuala Simpang, Rabu (17/2/2016). Tiga di antara terhukum cambuk adalah perempuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang Amir Syarifuddin menyebutkan, warga yang dicambuk pagi hingga siang tadi melanggar Qanun No 6/2014 tentang Hukum Jinayat. “Mereka melanggar hukum karena berjudi,” ujarnya.
Eksekusi hukuman cambuk dilakukan di depan ratusan warga. Masing-masing terhukum dicambuk antara tujuh hingga 14 kali sabetan rotan. Sedangkan yang perempuan dicambuk sembilan kali. []
IRA