Ilustrasi | Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.CO

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan 78 kilogram sabu-sabu, yang menghadirkan empat bandar sebagai terdakwa. Di persidangan terungkap, 25 kilogram sabu tidak bertuan.

Pada sidang Kamis (27/8/2015), Majelis Hakim yang diketuai Sulthoni –dengan hakim anggota Mararoda dan Fauzi– memintai keterangan enam saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh. Mereka adalah Widarsono, Ganjar Sutanto, Iswahyudi, Suherman, Fernando, dan Arif Budianto. Masing-masing saksi memberikan keterangan terhadap empat bandar sabu yang duduk di kursi pesakitan, yaitu Abdullah, Hamdani, Hasan Basri, dan Samsul Bahri.

Beberapa waktu lalu, polisi dan BNN menangkap empat terdakwa beserta 78 kilogram sabu di sebuah mobil di kawasan Aceh Timur. Beberapa pemilik sabu ditangkap di lokasi terpisah.

Saksi Widarsono menyebutkan, BNN menemukan 78 kilogram sabu-sabu. Dari jumlah itu, 40 kilogram diduga milik Abdullah dan 13 kilogram lainnya milik Hamdani.

Namun, kata Widarsono, masih ada 25 kilogram sabu lagi yang tidak diketahui pemiliknya. “Masih dalam proses penyelidikan. Soalnya, Usman (terdakwa lain–red.), juga mengaku tidak mengetahui sabu itu milik siapa,” ujarnya.

Usman kini menjadi buronan, setelah berhasil kabur dari tahanan Badan Narkotika Nasional. Ia diduga merupakan sindikat perdagangan narkoba jaringan Aceh-Malaysia.

Barang haram itu diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut. Menurut keterangan Usman, seperti kesaksian Widarsono di persidangan, sabu itu dijemput oleh Hasan Basri di tengah laut, dari seorang bernama Rizal. Sayangnya, BNN belum berhasil menangkap Rizal.

Widarsono mengaku ikut operasi penangkapan terhadap Abdullah di rumahnya, di Langsa. Dalam penangkapan itu, BNN tidak menemukan barang bukti sabu pada Abdullah. Hanya saja, Abdullah mengaku bahwa sabu yang disita dari dalam mobil milik Usman di kawasan Aceh Timur merupakan miliknya.

“Ia mengaku memiliki 40 kilogram sabu,” kata Widarsono.

Hingga persidangan berakhir, enam saksi mengaku belum mengetahui kepemilikan 25 kilogram sabu yang telah disita itu. Pasalnya, empat bandar sabu menyangkal. []

GHAISAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.