BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sebanyak 241 ribu warga Provinsi Aceh terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017. Hal ini terjadi karena mereka belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik.
Data itu diketahui setelah Komisi Independen Pemilihan Aceh merekapitulasi jumlah daftar pemilih sementara pilkada Aceh, Kamis. KIP menetapkan pemilih sementara berjumlah 3.476.426 jiwa yang akan memberikan hak pilihnya di 9.581 tempat pemungutan suara.
Lembaga penyelenggara pemilihan menyatakan, untuk bisa menggunakan hak pilih, warga harus sudah mengantongi identitas berupa e-KTP. “Kalau belum ada, bisa digunakan surat keterangan sedang perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi.
KIP kabupaten/kota diminta untuk segera berkoordinasi dengan otoritas kependudukan untuk mempercepat penuntasan perekaman identitas ini. Sebab, jika hingga akhir November ini tidak diselesaikan, 241 ribu warga itu terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
241 ribu jiwa itu tersebar di 21 kabupaten/kota di Aceh. Hanya Simeulue dan Aceh Utara yang calon pemilihnya sudah semuanya memperoleh e-KTP.
Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang hadir pada rapat pleno penetapan DPS nenyebutkan bahwa perekaman identitas ini terkendala persediaan blanko. []