Saturday, April 20, 2024
spot_img

2 Desember, MK Sidangkan Perkara Sengketa KIP-DPRA

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar persidangan yang menyidangkan perkara pemilihan kepala daerah Aceh. Pada Jumat, 2 Desember, nanti MK akan menyidangkan gugatan DPRA terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Informasi ini diperoleh acehkita.com dari situs Mahkamah Konstitusi. Dalam jadwal persidangan yang dipublikasikan di website resmi termaktub, MK akan menyidangkan perkara No 6/SKLN-IX/2011.

Perkara ini tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara DPRA dengan KIP Aceh. Gugatan ini diajukan Hasbi Abdullah (Ketua DPRA). Sementara termohon yaitu KIP Aceh. Persidangan perdana ini akan mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.

Komisioner KIP Aceh Yarwin Adi Dharma mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ini. Yarwin mendapat pemberitahuan dari salah seorang staf persidangan MK pada Selasa (22/11) pukul 11.00 WIB.

“Persidangannya pada 2 Desember pukul 10.00 WIB. Kita diharapkan hadir pada sidang gugatan sengketa kewenangan lembaga negara ini yang diajukan DPRA,” kata Yarwin di Banda Aceh, Selasa siang.

KIP telah menyiapkan pengacara untuk menghadapi persidangan Jumat, 2 Desember nanti. “Kita akan mempersiapkan pengacara,” ujarnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU