BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sebanyak 17 kilogram sabu-sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh. Barang haram itu hasil sitaan dari penangkapan di Aceh Utara, November 2016.
Pemusnahan berlangsung kantor BNNP Aceh, Rabu 18 Januari 2017. Sabu dilarutkan dalam cairan alkohol sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen (Pol) Eldi Azwar mengatakan, pihaknya sebelumnya juga menangkap tiga orang tersangka pemilik sabu tersebut. Mereka berinisial J (58) dan U (45) Â yang diamankan pihaknya, kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Satu lagi merupakan oknum anggota TNI, sudah diserahkan ke pihak POM Iskandar Muda untuk diproses sesuai hukum.
Menurut Eldi, sepanjang 2016, BNNP Aceh sudah menangani sebanyak 23 kasus peredaran narkoba. Barang haram banyak masuk dari luar Aceh yang masuk dari jalur laut. “Kami meminta masyarakat dapat membantu kami dalam pengawasan peredarannya.” []
SABARUN