Friday, April 19, 2024
spot_img

16 Rumah Ibadah Umat Kristen Disegel di Singkil

SINGKIL | ACEHKITA.COM — Karena tidak memiliki izin, enambelas unit rumah ibadah umat Kristiani disegel oleh tim penertiban Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam sepekan terakhir ini.

Bupati Aceh Singkil Razali Abdul Rahman mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena pendirian rumah ibadah tersebut dinilai menyalahi kesepakatan yang dibuat antarpemeluk agama di Singkil. Dalam kesepakatan yang dicapai pada 1979 itu, di Aceh Singkil hanya boleh mendirikan satu gereja dan empat undung-undung.

Selain itu, kata Razali, ada komplain dari masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan sarana ibadah umat Kristiani itu.

“Yang disegel bukan gereja, tapi undung-undung karena pendiriannya tak punya izin dan menyalahi kesepakatan yang pernah dibuat tahun 1979,” kata Razali, Selasa (8/5).

Ke-16 rumah ibadah yang disegel terletak masing-masing tiga unit di Kecamatan Danau Paris dan Kecamatan Gunung Meriah, enam di Kecamatan Suro dan empat lainnya di Kecamatan Simpang Kanan. Penyegelan itu melibatkan personel polisi dari Polres Singkil, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatu Hisbah dan pejabat terkait.

“Penyegelan rumah ibadah yang tidak memiliki izin dilakukan untuk mencegah konflik antarumat beragama. Sebelumnya, sudah ada kesepakatan bahwa hanya boleh dibangun satu gereja dan empat undung-undung di Singkil,” kata Razali.

Aceh Singkil merupakan kabupaten yang terletak di Aceh bagian selatan berbatasan dengan kawasan Sibolga, Sumatera Utara. Kabupaten ini memiliki lebih dari 120 ribu penduduk, dimana sekitar 20 ribu di antaranya beragama Kristen.

Razali juga menyatakan tim terpadu pada Selasa berangkat ke Desa Ujong Sailit di kawasan Pulau Banyak untuk memastikan apakah undung-undung di situ ada izin atau tidak.

“Kalau tidak punya izin pendirian, rumah ibadah itu juga akan disegel,” katanya, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk pejabat provinsi dan Kanwil Kementerian Agama Aceh untuk mencari solusi terbaik atas kasus tersebut. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU