Warga dicambuk di depan Masjid Agung Al Makmur Lamprit, 3 Oktober 2014. | FOTO: Radzie/ Dok. ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kejaksaan Negeri Simeulue melaksanaan hukuman cambuk terhadap 14 orang usai salat Jumat di halaman Masjid Agung Baiturrahmah Sinabang, 29 Mei 2015. tiga di antaranya berstatus pegawai negeri.

Informasi yang diperoleh acehkita.com, Mahkamah Syar’iyah Sinabang memvonis 15 orang yang bakal dicambuk hari ini. Namun, menjelang eksekusi satu orang di antaranya mendadak sakit, sehingga eksekusi ditunda.

Akhirnya, Kejaksaan mengeksekusi cambuk terhadap 14 orang. Enam orang di antaranya dicambuk karena kasus mesum. Selebihnya kasus maisir atau perjudian.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Simeulue Ali Hasmi menyatakan, mereka dicambuk antara delapan hingga sembilan kali.

Menurut Ali, mereka yang dicambuk hari ini merupakan pelanggar syariat sepanjang 2013 hingga 2015. “Baru hari ini bisa dicambuk,” ujar Ali.

Ali menyatakan, ada tiga orang terhukum cambuk bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Simeulue. Satu laki-laki dan dua lainnya perempuan.

“Harapan kita eksekusi cambuk ini menjadi cemeti bagi masyarakat lain agar tidak mengulangi perbuatan maksiat,” tandas Ali. []

ATTAYA ALAZKIA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.