Saturday, April 20, 2024
spot_img

13 Tahun Perdamaian Aceh: Amnesty Internasional Serahkan Dokumen Pelanggaran HAM kepada KKR

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Amnesty Internasional Indonesia memanfaatkan momentum satu hari menjelang peringatan 13 Tahun Perdamaian Aceh untuk menyerahkan dokumen berisi ratusan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kepada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Selasa (14/8). Pelanggaran HAM tersebut khususnya yang terjadi selama konflik antara aparat keamanan Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) .

Perwakilan Amnesty Internasional Indonesia, Puri Kencana Putri usai penyerahan dokumen yang diterima oleh Wakil Ketua KKR Aceh Evi Narti Zain pada Selasa (14/8), menyebutkan, inisiatif tersebut dilakukan bersamaan dengan peringatan 13 tahun perjanjian damai pemerintah Indonesia dan GAM yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005 lalu.

Arsip setebal ribuan halaman itu juga memuat seruan Amnesty International kepada Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Aceh agar memenuhi kewajiban internasional mereka mengakui kebenaran dan memastikan akuntabilitas kepada korban pelanggaran HAM berat dan keluarga mereka.

“Kami perwakilan Amnesty International Indonesia bertemu dengan KKR Aceh di Aceh dengan tujuan mendukung kerja komisi dalam mengungkapkan kebenaran dan menyediakan reparasi bagi korban konflik serta keluarganya,” ujarnya dalam Diskusi Publik Peringatan 13 Tahun Perjanjian Damai Helsinki.

Dijelaskannya, dokumen-dokumen Amnesty International, yang menguatkan temuan lembaga HAM lainnya, menyoroti pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan Indonesia serta pendukungnya selama 29 tahun periode konflik sebagai bagian dari kebijakan menekan gerakan kemerdekaan. Termasuk pembunuhan di luar hukum (unlawful killings), penghilangan paksa dan penyiksaan -kejahatan yang tampaknya menjadi bagian dari serangan yang meluas atau sistematis dan mungkin dapat disebut kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sementara itu, pelanggaran HAM yang dilakukan GAM antara lain mencakup penyanderaan dan pembunuhan orang-orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemerintah.

Menurut Puri, pada saat perjanjian damai tahun 2005, topik penanganan kejahatan selama konflik dimasukkan dalam Nota Kesepahaman Helsinki dan kemudian diadopsi dalam UU Pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006.

“Tapi 13 tahun setelah perjanjian damai bersejarah, yang relatif membawa perdamaian dan keamanan di provinsi paling barat Indonesia ini, para korban dan anggota keluarga masih menunggu janji-janji pemenuhan kebenaran, keadilan, dan reparasi penuh dari pemerintah Indonesia. Kegagalan untuk melakukannya hanya memperpanjang penderitaan mereka,” sebutnya.

Berkas Amnesty International, kata Puri, menunjukkan bahwa banyak pelanggaran oleh aparat keamanan Indonesia dan pendukung mereka terhadap warga sipil tampaknya merupakan bagian dari serangan yang meluas dan sistematis. Tindakan tersebut bisa jadi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kedua belah pihak adalah kejahatan perang.

Meski demikian, sambungnya, hanya segelintir kejahatan yang telah diselidiki dan tidak ada yang disidangkan di pengadilan sipil independen. Konflik tersebut telah menewaskan antara 10.000 dan 30.000 orang, termasuk banyak warga sipil.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU