Saturday, April 20, 2024
spot_img

12 Feb, Partai Aceh Deklarasikan Kandidatnya di Pilkada

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Partai Aceh akan mendeklarasikan secara massal kandidat yang diusung pada pemilihan kepala daerah Aceh 2012. Deklarasi akbar itu akan digelar pada Ahad, 12 Februari 2012.

Selain mengusung pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, partai bentukan pentolan Gerakan Aceh Merdeka itu juga mendaftarkan kadernya untuk pemilihan di 15 kabupaten/kota.

Partai Aceh akan mengerahkan seratus ribu massa ke Banda Aceh untuk memeriahkan deklarasi. “Kami mendapat laporan dari seluruh ketua PA dan KPA (Komite Peralihan Aceh –red.), kami memprediksi sebanyak seratus ribu anggota dan masyarakat pendukung PA akan hadir dalam kegiatan ini,” kata Ketua Tim Pemenangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke media, Kamis (2/2).

Kamaruddin yang akrab disapa Abu Radak juga menyebutkan bahwa deklarasi akbar ini dinamakan dengan “Deklarasi Pasangan Perjuangan dan Perdamaian”. “Ini sebagai momen krusial untuk menegaskan komitmen Partai Aceh mendukung pelaksanaan pilkada secara damai dan demokratis,” kata Abu Radak.

Partai Aceh pernah menolak dua kali mendaftarkan kandidatnya dalam pilkada kedua setelah penandatanganan Kesepakatan Damai di Helsinki, 15 Agustus 2005. Pada fase pertama –pemilihan 14 November– partai ini menolak mendaftar karena tidak mengakui tahapan pilkada yang digelar KIP.

Lalu Mahkamah Konstitusi pada 2 November memerintahkan Komisi Pemilihan untuk membuka kembali pendaftaran selama tujuh hari. KIP kemudian merespon membuka pendaftaran hingga 10 November 2011. Lagi-lagi, Partai Aceh menolak mendaftarkan kadernya.

Kisruh pilkada berlanjut, hingga akhirnya Partai Aceh melunak. Melalui DPRA, dalam pertemuan tingkat tinggi di Kementerian Koordinator Politik, Hukuk, dan Keamanan, partai yang mendominasi Parlemen ini membujuk penyelenggara pemilu untuk membuka pendaftaran. Namun Komisi Pemilihan menolak membuka, hingga akhirnya Menteri Dalam Negeri menggugat tahapan pilkada dan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Konstitusi.

Pada 17 Januari lalu, Mahkamah dalam putusan selanya memerintahkan KIP Aceh membuka ulang masa pendaftaran selama tujuh hari. Pada kali inilah, meski belum adanya Qanun Pilkada –seperti tuntutan awal Partai Aceh dan DPRA– kader Partai Aceh berbondong-bondong mendaftar untuk ikut pemilihan yang kemudian bergeser menjadi tanggal 9 April.

Selain mengusung Zaini dan Muzakir di level provinsi, partai ini mendaftarkan kadernya di 15 kabupaten/kota, di antaranya di Pidie, Aceh Besar, Banda Aceh, Sabang, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Barat, dan Aceh Timur. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU