BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Ketua Nahdatul Ulama (NU) Aceh, Tgk Faisal Ali menilai pemberlakuan syariat Islam di Aceh sejak dicanangkan 10 tahun lalu masih jalan di tempat karena tak ada keinginan yang serius dari pemerintah.
“Sejak dicanangkan 10 tahun silam, kondisinya masih seperti saat pencanangan. Malah selama lima tahun terakhir, syariat Islam jalan di tempat baik regulasinya maupun pelaksanaannya,” kata Faisal saat dihubungi, Minggu.
Seperti diketahui bahwa pemberlakuan syariat Islam secara kaffah dicanangkan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, pada peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1423 Hijriyah.
“Penyebab tidak berjalannya syariat Islam di Aceh karena tak ada keinginan dari pemerintah. Hal itu terjadi karena pucuk pimpinan di Aceh tidak suka terhadap pelaksanaan syariat Islam, kata Faisal yang juga Sekretaris Jenderal Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA).
Menurut dia, aturan pelaksanaan syariat Islam di Aceh masih merupakan qanun-qanun lama yakni tentang khalwat, khamar, maisir dan syiar Islam.
“Jika Pemerintah Aceh punya keinginan untuk melaksanakan syariat Islam, tentu saja tak akan membiarkan Qanun Jinayat terkatung-katung nasibnya selama dua tahun lebih,” katanya.
Qanun Jinayat adalah gabungan semua qanun dengan berbagai penyempurnaan. Qanun itu disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 2009. Tetapi, Gubernur Irwandi Yusuf menolak menandatanganinya karena ada klausul rajam sampai mati terhadap pelaku zina yang telah menikah.
“Jika misalnya hukuman rajam belum saatnya dilaksanakan di Aceh, maka pasal tentang itu dicabut dari Qanun Jinayat. Jangan digantung seperti sekarang. Tetapi memang itu terjadi karena tak ada niat baik dari pemerintah untuk menerapkan syariat Islam di Aceh,” katanya. “Contoh lain adalah dalam pelayanan publik juga sama sekali tak mencerminkan syariat Islam dan perilaku aparatur pemerintahan semakintak mencirikan sifat-sifat Islami. Begitu juga dalam pengelolaan keuangan daerah tidak sesuai dengan syariat Islam.”
Faisal mengharapkan aparatur pemerintah memberikan contoh yang baik sesuai kaidah dan norma Islam sehingga rakyat yang mengikutinya. Kepada masyarakat Aceh, dia mengimbau untuk memperkuat norma-norma dan struktur adat sesuai dengan syariat Islam. []