Friday, March 29, 2024
spot_img

10 Juta, Denda Adat Bagi Perusak Lingkungan di Pining

GAYO LUES | ACEHKITA.COM – Masyarakat Pining, Gayo Lues, membuat peraturan adat yang menghukum perusak lingkungan berupa kawasan hutan, sungai, serta sumber daya alam lainnya dengan denda maksimal Rp10 juta pada setiap pelaku.

“Dalam aturan itu, ada saksi bagi perusak lingkungan seperti peracuran ikan, pengeboman, penyetruman, dan lainnya. Dendanya minimal Rp1 juta dan maksimal Rp10 juta per orang,” kata Badrul Irfan Sekjen Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HaKA), Kamis (27/4).

Selain sanksi, peraturan tersebut juga mengatur kearifan local lainnya seperti padang pengembalaan atau bahasa setempat disebut Blang Peruweren. Kemudian, ada kawasan hutan kampung atau Bur Pruteman, kawasan sumber air masyarakat atau Aih Aunen. Dan kawasan-kawasan tersebut diperuntukan sesuai untuk kebutuhan masyarakat.

Peraturan bersama tersebut ditandatangani sembilan penghulu (kepala kampung) di Kecamatan Pining, yakni: Kampung Ekan, Kampung Uring, Kampung Gajah, Kampung Lesten, Kampung Pertik, Kampung Pining, Kampung Pepelah, Kampung Pintu Rime, serta Kampung Pasir Putih.

Selain dihadiri penghulu atau kepala kampung, musyawarah tersebut unsur pimpinan kecamatan, mukim, serta para tokoh masyarakat setempat.

Denda tersebut tertuang dalam peraturan bersama masyarakat yang disahkan dan ditetapkan dalam musyarawah yang difasilitasi Yayasan (HaKA) di Pining, Gayo Lues, Kamis (27/4).

Menurut Badrul Irfan, peraturan adat yang dikeluarkan masyarakat Pining, Gayo Lues ini, merupakan peraturan bersama yang patut ditiru di tempat lainnya guna memastikan kelestatian hutan dan sumber daya alam di sekitar mereka. “Kami yakin aturan yang dibuat ini juga akan diawasi oleh masyarakat setempat secara ketat.” []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU