BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sebanyak 1.300 lembar surat suara, Selasa (8/4) sore, dimusnahkan di pekarangan Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Banda Aceh. Kertas suara yang dibakar tersebut merupakan surat suara lebih.
Pemusnahan surat suara yang dilakukan oleh Komisioner KIP Aceh ini disaksikan langsung oleh perwakilan Bawaslu dan pihak kepolisian.
“Semua kelebihan surat suara harus dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara dengan disaksikan oleh Bawaslu Aceh dan pihak kepolisian,” ujar Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi, usai menandatangani berita acara.
Disebutkan, surat suara yang dimusnahkan tersebut merupakan surat suara lebih yang diterima oleh KIP Kota Banda Aceh. Sebelumnya, surat suara yang lebih itu telah lebih dahulu disalurkan ke KIP Aceh Besar, Aceh Barat dan Sabang yang sempat tidak cukup surat surat. “Sehingga setelah kami koordinasikan dengan kabupaten/kota yang tidak cukup surat suara tersebut, sisa surat suara yang kami musnahkan ini berjumlah 1.300 lembar.”
Basri merincikan, surat suara yang dibakar itu terdiri dari surat suara DPR RI Dapil I sisa sebanyak 829 lembar, DPD 284 dan DPRA Dapil I berjumlah 187 lembar.
Pemusnahan surat suara lebih itu dibuktikan dengan berita acara yang ditandatangani oleh tiga Komisioner KIP Aceh beserta perwakilan Bawaslu Aceh dan pihak kepolisian. []