Friday, March 29, 2024
spot_img

“Hukum Cambuk Tetap Kami Laksanakan”

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Kritik keras dari Amnesty International terhadap pelaksanaan cambuk di Aceh tak menyurutkan aparat penegak hukum untuk menerapkan hukuman tersebut. Bagi aparat penegak hukum, selama pemerintah belum mencabut qanun yang mengatur syariat Islam di Aceh, maka prosesi hukum cambuk akan terus dilaksanakan.

Dok. ACEHKITA.COM
Dok. ACEHKITA.COM
“Kami tetap melaksanakan hukuman cambuk. Karena ini hukum yang berlaku di Aceh,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa Irvon, Kamis (26/5).

Kamis siang, Kejaksaan Negeri Kota Langsa melaksanakan hukuman cambuk terhadap 19 warga karena menjual, membeli, dan bermain toto gelap (togel). Para terhukum ditangkap aparat Kepolisian Resort Langsa sepanjang April hingga Mei 2011. Pekan lalu, Kejari Langsa juga mencambuk 21 warga Langsa dalam kasus yang sama.

Hukuman cambuk terhadap 21 orang ini mengundang reaksi keras dari Amnesty International, lembaga pemerhati hak asasi manusia yang berbasis di London. Direktur Asia Pasifik Amnesty International Sam Zarifi meminta Jakarta untuk membatalkan hukum cambuk yang berlaku di Aceh.

Menurut Irvon, untuk kasus pelanggaran hukum seperti judi, minum arak, berzina, dan mesum akan dihukum berdasarkan qanun yang ditetapkan parlemen Aceh. “Kami tidak bisa menggunakan KUHP. Qanun aturan khusus di Aceh, jadi KUHP dikesampingkan. Kalau nanti qanun dicabut, baru kita tidak bisa memakainya lagi,” ujar Irvon. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU