Friday, March 29, 2024
spot_img

Burak-Singa Disahkan, Selamat Tinggal Pancacita

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh dalam sidang paripurna di gedung DPRA, Banda Aceh, Jumat (22/3/2013) malam. Qanun itu menyebutkan bahwa lambang Aceh adalah gambar burak dan singa. Praktis, pengesahan lambang baru ini menyebabkan Parlemen mencabut Pancacita, lambang Aceh sebelumnya.

Ilustrasi: Bendera dan Lambang GAM
Ilustrasi: Bendera dan Lambang GAM
Gubernur Aceh Zaini Abdullah, mengatakan, pada saat lambang Aceh yang baru disahkan yakni berupa burak-singa berlaku, maka lambang Aceh sebelumnya yaitu Pancacita akan dicabut dan tidak berlaku lagi.

“Pada saat lambang baru berlaku, maka lambang Pancacita tidak dipakai lagi,” kata Zaini.

Logo-provinsi-nanggroe-aceh-darussalam Menurut Zaini, pergantian lambang Pemerintah Aceh dari Pancacita menjadi burak-singa bukan sesuatu yang diada-adakan. “Ini juga butir yang tercantum dalam Mou Helsinki dan sudah diimplememtasikan ke dalam Undang-undang Pemerintah Aceh,” jelas Zaini.

Hal itu, jelas Zaini, juga akan berlaku bagi pakaian pegawai yang memakai lambang Pancacita. “Tapi untuk pakaian akan kita ubah secara perlahan-lahan. Ada tahapan-tahapannya,” ujarnya.

Sedangkan mengenai bendera Aceh, Zaini mengungkapkan bahwa bendera Aceh dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 dan tertuang dalam butir kesepakatan (Mou) Helsinki.

“Bendera Aceh juga manivestasi kebudayaan perjuangan rakyat Aceh,” ungkapnya.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU